iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Beberapa waktu lalu, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, memeriksa Damsi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penghinaan warga Kerinci melalui akun Facebook Dela Putri Minang. Direncanakan, setelah lebaran, penyidik akan melakukan gelar perkara. 

"Ini untuk menentukan statusnya. Apakah kasus ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, Selasa (14/7). 

Lebih lanjut mantan Kapolsek Muarosebo Ulu ini menyebutkan, gelar perkara akan dilakukan usai lebaran. Sebelumnya, kata Dia, pemeriksaan Damsi dilakukan karena ia merupakan suami dari pada pemilik akun FB yang menghina warga Kerinci itu. Damsi dimintai keterangannya di Bangko, Kabupaten Merangin. 

Sebelumnya, kicauan pemilik akun Facebook Dela Putri Minang sempat menghebohkan warga. Dengan hal itu sontak warga kerinci melalui Arkeb dan MPK langsung melaporkannya ke Mapolda Jambi dengan nomor laporan polisi LP/-106/IV/2015/JAMBI/SPK, tertanggal 8 April 2015, pelapor atas nama pelapor Saipul Roswandi.(pds)


Berita Terkait